Sabtu, Desember 20
Fikih Ahlul Bait

Kaidah Fikih Ahlul Bait : “Abaikan Jika Sudah Berlalu”

Kaidah ini istilah aslinya dalam bahasa Arab adalah kaidah Farogh/Tajawuz. Bunyi kaidah ini adalah, jika seusai dilakukannya sebuah amalan timbul keraguan sah atau tidaknya amal tersebut maka keraguan tersebut tidak perlu dihiraukan. Contohnya jika seusai dilakukannya shalat subuh timbul keraguan apakah bacaan Al-Fatihah di rakaat pertama shalat tersebut benar atau tidak, maka kita abaikan saja keraguan itu. Dasar kaidah ini adalah beberapa riwayat Aimah, Ijma' dan juga logika. Di bawah ini akan disebutkan dua riwayat yang dapat dijadikan dasar kaidah di atas: Pada suatu hari sahabat Imam Shadiq as yang bernama Zurarah bertanya kepada beliau mengenai keraguan akan beberapa amalan/bagian dalam shalat lalu Imam menjawab, یَا زُرَارَةُ إِذَا خَرَجْتَ مِنْ شَیْ‌ءٍ ثُمَّ دَخَلْتَ فِی غَیْر...
Fikih Ahlul Bait

Kaidah Fikih Ahlul Bait : “Mendahulukan yang Lebih Penting”

Dalam fikih Ahlul Bait ada kaidah fikih yang dikenal dengan "Mendahulukan yang Lebih Penting." Inti kaidah ini adalah jika dalam satu keadaan ada dua hukum yang bertentangan (tidak bisa dijalankan dua-duanya) maka yang harus dijalankan adalah yang lebih penting. Beberapa contoh yang dapat disebutkan di antaranya: Jika ada seseorang yang nyawanya berada dalam bahaya lalu untuk menolongnya tidak ada cara lain selain menggunakan alat/barang milik orang lain namun kita belum mendapatkan izin dari pemiliknya, maka menggunakan barang itu (yang dalam kondisi biasa diharamkan karena tidak ada izin dari pemilik) diperbolehkan. Contoh lainnya, jika ada seorang wanita yang hampir tenggelam dan untuk menolongnya terpaksa lelaki yang bukan muhrim harus menyentuhnya, maka menyentuh wanita tersebut (...
Fikih Ahlul Bait

Kaidah Fikih Ahlul Bait : “Insya Allah Sah”

Istilah asli kaidah ini dalam bahasa Arab adalah “Asholatus Shihhah” (أصالة الصحة) yang memiliki banyak dampak positif pada kehidupan sehari-hari umat Islam. Kaidah ini berbunyi, “Selama tidak ada tanda-tanda salahnya suatu amal perbuatan seseorang maka amal itu dianggap sah.” Jadi kaidah ini menekankan bahwa jika kita meragukan sah tidaknya suatu amal, selama tidak ada bukti batal/salahnya amal itu, maka keraguan itu tidak perlu dihiraukan. Contohnya jika ada seseorang melakukan shalat mayat lalu kita ragu apakah shalat orang itu sah atau tidak, maka kita tidak perlu menghiraukan keraguan tersebut dan menganggapnya sah. Contoh lainnya, jika ada seseorang yang tidak sanggup melakukan amal Qurban di musim haji lalu dia meminta orang lain untuk mewakilinya, namun ia ragu apakah orang itu...
Amalan, Doa dan Munajat

Teks Ijab Qabul Akad Nikah dan doa setelahnya

Dalam menikah, calon suami istri bisa membaca Ijab Qabul sendiri ataupun diwakilkan. Di bawah ini adalah teks Ijab Qabul Akad Nikah baik secara diwakilkan atau dibaca sendiri: Ijab Qabul Sendiri (setelah menjelaskan besaran mahar) Calon Istri sendiri membaca ijab: أنکحتُک و زوّجتُک نفسی عَلَى الْمَهْرِ الْمَعْلُومِ (ankahtuka wa zawwajtuka nafsii ‘alal mahril ma’lum) Calon suami sendiri membaca qabul: قَبِلْتُ النِّكاحَ و التَّزْوِيجَ والزِواجَ عَلَى الْمَهْرِ الْمَعْلُومِ (qobiltun nikaha wat tazwija waz ziwaja alal mahril ma’lum)   Ijab Qabul Diwakilkan (setelah menjelaskan besaran mahar) Wakil calon istri membaca ijab: أنکحتُ و زوّجتُ مُوکِّلَتیnama perempuan  بمُوکِّلِی nama lelaki عَلَى الْمَهْرِ الْمَعْلُومِ (ankahtu wa zawwajtu muwakkilati fulanah binti fulanah bimuw...
Amalan, Doa dan Munajat

Doa dan amalan Malam Lailatul Qadar

Amalan-amalan ini ada dua bagian, bagian pertama adalah amalan yang sama-sama diamalkan pada malam pertama (19), kedua (21) dan ketiga (23), lalu bagian kedua adalah amalan khusus untuk tiap-tiap malam Lailatul Qodar. Amalan-amalan untuk setiap malam Lailatul Qodar 1. Mandi, yang lebih baik bersamaan dengan tenggelamnya matahari dan kalau bisa shalat Isya dilakukan dalam keadaan mandi ini belum batal. 2. Melaksanakan shalat dua rakaat, dan setiap rakaat seusai Al-Fathihah membaca surah Tauhid sebanyak 7 kali lalu seusai shalat mengucap istighfar (astaghfirullaha wa atuubu ilaihi) sebanyak 70 kali. 3. Membuka Al-Qur'an dan meletakkannya di hadapan muka lalu baca doa ini, kemudian setelahnya mintalah hajat Anda kepada Allah swt: اَللّهُمَّ اِنّي اَسئَلُكَ بِکِتابِكَ المُنزَلِ وَ ما فیهِ ...
Amalan, Doa dan Munajat

Teks Arab doa Iftitah, ejaan dan terjemahannya

Untuk membaca doa ini dengan tampilan yang lebih baik, gunakan aplikasi Munajat Ahlul Bait yang dapat Anda temukan di Google Play Store ataupun Apple App Store. Dimustahabkan untuk membaca doa Iftitah ini di tiap malam bulan Ramadhan. اَللّـهُمَّ اِنّي اَفْتَتِحُ الثَّناءَ بِحَمْدِكَ allohumma inni aftatihus tsanaa'a bihamdik ya Allah aku memulai pujian kepada-Mu dengan cara mengucap alhamdulillah وَاَنْتَ مُسَدِّدٌ لِلصَّوابِ بِمَّنِكَ wa anta musaddidul lis showwaabi bimannik dan Engkau-lah yang mengarahkan hamba-Mu kepada kebenaran karena kebaikan-Mu وَاَيْقَنْتُ اَنَّكَ اَنْتَ اَرْحَمُ الرّاحِمينَ wa ayqontu annaka anta arhamur roohimiin dan aku yakin Engkau adalah dzat yang paling pengasih في مَوْضِعِ الْعَفْوِ وَالرَّحْمَةِ fii maudhi'il 'afwi war rohmah dalam memaafkan dan merahmati...
Serba-serbi

Apakah Ma’shumin pernah Nikah Mut’ah?

Nikah Mut’ah menurut fikih Syi’ah sah dilakukan (tidak pernah diharamkan seperti yang dikatakan oleh Ahlu Sunnah). Namun apakah Rasulullah saw dan para Imam Ma’shum pernah melakukan nikah mut’ah? Siapakah mereka (Imam siapa yang pernah melakukannya)? Di antara riwayat-riwayat yang ada dalam kitab-kitab rujukan Syi’ah hanya ada dua Ma’shum yang pernah melakukan nikah mut’ah, mereka adalah Rasulullah saw dan Imam Ali as. Adapun mengenai Imam-imam Ma’shum lainnya tidak ada riwayat yang membuktikannya. Abdullah bin ‘Atha’ Makki menanyakan Imam Baqir as mengenai ayat 66 surah At-Tahrim, imam menjawab, “Rasulullah saw menikahi seorang wanita merdeka (bukan budak) dengan nikah mut’ah. Lalu beberapa dari istri Nabi mengetahui hal itu dan menuduh Nabi melakukan kemunkaran. Nabi menjelaskan bahwa...
Fikih Ahlul Bait

Tata cara Shalat Ayat (gerhana, gempa, dll) dalam fikih Ahlul Bait as

Shalat Ayat adalah salah satu shalat wajib yang dilaksanakan ketika terjadi fenomena alam tertentu yang dianggap sebagai tanda kekuasaan Allah. Sebab-sebab Shalat Ayat Menjadi Wajib Shalat ayat diwajibkan ketika terjadi peristiwa alam berikut: Gempa bumi. Gerhana matahari (kusuf). Gerhana bulan (khusuf). Badai dahsyat, angin kencang, petir, halilintar, atau fenomena langit/bumi lain yang menimbulkan rasa takut besar bagi kebanyakan orang (misalnya angin berwarna merah atau kuning). Shalat ini hanya wajib bagi penduduk daerah yang mengalami peristiwa tersebut, tidak berlaku bagi orang di tempat lain. Tata Cara Melaksanakan Shalat Ayat Shalat ayat terdiri dari 2 rakaat, dan setiap rakaat memiliki 5 kali ruku’. Jadi total dalam shalat ayat terdapat 10 ruku’. Ada dua cara pelaksanaa...
Kisah dan Sejarah Ahlul Bait

Harga gandum melambung tinggi

Pada suatu hari di Madinah harga gandum dan roti melambung tinggi. Semua orang mulai khawatir dan semampunya mereka membeli gandum untuk disimpan selama mungkin. Banyak juga orang yang tidak mampu dan mereka terpaksa membeli gandum dengan harga yang tinggi untuk kebutuhan sehari-hari. Imam Shadiq as bertanya kepada suruhannya yang bernama Mu’attab, “Seberapa banyak gandum yang kita miliki?” “Cukup untuk beberapa bulan,” katanya. Imam Shadiq as berkata, “Jual gandum-gandum kita ke pasar semuanya.” Mu’attab heran dan bertanya, “Wahai putra Rasulullah saw, bukankah gandum susah didapat di pasaran? Jika kita menjual gandum-gandum ini nanti kita akan kesusahan membelinya kembali.” “Lakukan apa yang kuperintahkan,” kata Imam. Mu’attab pun menjual gandum-gandum tersebut ke pasar dan pulang....
Kisah dan Sejarah Ahlul Bait

Satu nasehat

Seseorang dari kalangan Anshar mendesak Rasulullah saw untuk mengatakan sepatah kalimat sebagai nasehat untuknya. Rasulullah saw bertanya, “Jika aku katakan, apakah kau akan mengerjakannya?” Lelaki itu berkata, “Tentu wahai Rasulullah saw.” Beliau bertanya seperti itu sampai tiga kali dan lelaki Anshar menjawabnya dengan jawaban yang sama. Akhirnya Rasulullah saw bersabda, “Jika engkau hendak mengerjakan sesuatu, maka pertimbangkanlah akibatnya. Jika akibatnya baik maka bertekatlah untuk mengerjakannya. Namun jika akibatnya buruk maka tinggalkanlah.” - Wasail Syiah, jil. 2, hal. 457  
Dukung Kami Dukung Kami