Hukum orang tua dan keluarga memakan daging aqiqah anaknya dalam Fikih Ahlul Bait
Pertanyaan:
Apa hukum memakan daging aqiqah anak sendiri?
Jawaban:
Memakan daging aqiqah anak sendiri dalam ajaran fikih Ahlul Bait as adalah makruh, terutama bagi sang ibu, lebih makruh lagi.
Tidak hanya bapak dan ibu saja yang makruh memakan daging aqiqah tersebut, begitu pula orang-orang yang harus dinafkahi sang ayah, misalnya kakak atau adik anak yang diaqiqahi mereka makruh memakan daging aqiqah yang dimaksud.
Kecuali jika kakak atau adik tadi sudah bukan orang yang harus dinafkahi oleh sang ayah, misal kakak atau adik itu sudah menikah dengan orang lain (karena jika sudah menikah, ayah tidak lagi harus menafkahi mereka).
Lalu bagaimana jika anak yang diaqiqahi itu sendiri? Apakah ia boleh memakan daging aqiqah? Ia pun tak terkecualikan, makruh hukumnya bagi anak ya...



Dukung Kami