Hukum Membaca Qunut bagi Makmum yang Mengikuti Imam di Rakaat Kedua
Pendahuluan
Dalam shalat berjamaah, sering terjadi seseorang datang terlambat dan baru sempat bergabung ketika imam sudah berada pada rakaat kedua. Dalam kondisi ini, rakaat tersebut menjadi rakaat pertama bagi makmum, sementara bagi imam merupakan rakaat kedua yang biasanya disertai doa qunut.Pertanyaan yang sering muncul adalah:
“Apakah makmum yang baru bergabung pada rakaat kedua juga harus membaca qunut bersama imam, padahal itu rakaat pertamanya?”
Pandangan Ulama dan Fatwa Resmi
Masalah ini telah dijelaskan secara jelas dalam literatur fikih Ahlulbait (‘alayhimussalam), termasuk dalam Tawḍīḥ al-Masā’il karya Imam Khomeini, dan ditegaskan pula sesuai dengan pandangan Ayatullah Khamenei.
Berikut penjelasan dari sumber tersebut:
“Dalam hal ini, seseorang harus me...










Dukung Kami