Senin, November 3
Amalan, Doa dan Munajat

Doa Imam Mahdi

Doa Imam Mahdi aj ini juga dikenal dengan Doa Kemenangan. اللهم أرزقنا توفيق الطاعة ، وبعد المعصية وصدق النية ، وعرفان الحرمة ، وأكرمنا بالهدى والاستقامة ، وسدّد ألسنتنا بالصواب والحكمة ، واملأ قلوبنا بالعلم والمعرفة ، وطهّر بطوننا من الحرام والشبهة ، واكفف أيدينا عن الظلم والسرقة ، واغضض أبصارنا عن الفجور والخيانة ، وأسدد أسماعنا عن اللغو والغيبة ، وتفضّل على علمائنا بالزهد والنصيحة ، وعلى المتعلمين بالجهد والرغبة ، وعلى المستمعين بالاتباع والموعظة .وعلى مرضى المسلمين بالشفاء والراحة ، وعلى موتاهم بالرأفة والرحمة ، وعلى مشايخنا بالوقار والسكينة ، وعلى الشباب بالإنابة والتوبة ، وعلى النساء بالحياء والعفّة ، وعلى الأغنياء بالتواضع والسعة ، وعلى الفقراء بالصبر والقناعة ، وعلى الغزاة بالنصر والغلبة ، وعلى الأسراء بالخلاص والراحة ، وعلى الأمراء بالعدل والشفقة ، وعلى الرعية بالإنصاف وحسن...
Video

Asyura dalam Tiga Menit

Bulan Muharram bagi Syiah bukanlah bulan kegembiraan hanya karena bulan itu bulan pertama tahun Hijriah. Bagi Syiah bulan Muharram adalah bulan duka karena cucu Rasulullah saw yang bernama Imam Husain as tewas dibantai di Karbala karena enggan membaiat Yazid sebagai khalifah yang tidak sah.
Video

Atas Nama Jihad

Film ini mengkisahkan seseorang yang baru saja bergabung dengan militan takfiri dan ia diuji dengan cara harus membunuh beberapa orang yang padahal mereka sesama Muslim. Film pendek ini tentunya fiktif, namun terinspirasi oleh peristiwa-peristiwa nyata berkaitan dengan fenomena munculnya kelompok takfiri di dunia Islam.
Serba-serbi

Berapa jumlah anak-anak Imam Ali as?

Tahukah Anda berapa jumlah anak-anak Imam Ali as baik dari istri beliau yang pertama Sayyidah Fathimah Azzahra as maupun istri-istri beliau yang lainnya? Syaikh Mufid dalam kitabnya yang berjudul Al-Irsyad menyebutkan bahwa jumlah anak-anak beliau 27 orang. Sebagian ulama Syiah berkeyakinan bahwa sepeninggal Rasulullah saw Fathimah as mengandung seorang anak yang bernama Muhsin namun ia gugur dalam kandungan, oleh karena itu menurut mereka total jumlah anak Imam Ali as adalah 28 orang. Adapun Mas’udi dalam kitab Muruj Ad-Dzahab menyebutkan bahwa anak-anak beliau berjumlah 25 orang. Berdasarkan yang tertulis dalam kitab Thabaqat Ibnu Sa’ad[1] dan juga Ansabul Asyraf Baladzuri[2], sebagian dari anak-anak Imam Ali as dapat disebutkan sebagai berikut: Anak-anak beliau dari Sayyidah Fathima...
Fikih Ahlul Bait

Hukum menjual makanan yang haram kepada non-Muslim

Mungkin Anda pernah bertanya-tanya, apa hukum menjual makanan yang bagi kita haram dimakan, kepada orang lain yang menurut mereka boleh dimakan. Misalnya, para pemeluk mazhab Ahlul Bait tidak diperbolehkan memakan ikan yang tidak bersisik, lalu bagaimana hukum menjual ikan yang tidak bersisik kepada orang lain? Di bawah ini adalah tanya jawab yang telah diterjemahkan dari bahasa Farsi ke bahasa Indonesia berdasarkan fatwa Ayatullah Ali Khamenei. Terjemahan tanya jawab itu sebagai berikut: Tanya: Apa hukum menjual makanan-makanan yang mengandung kepiting, kerang serta ikan-ikan yang tidak bersisik kepada non-Muslim? Jawab: Menjual makanan-makanan yang haram dimakan adalah haram hukumnya dan batal. Uang hasil berjualan itupun haram, meskipun bagi pembeli barang itu halal. Di bawah ini ad...
Fikih Ahlul Bait

Kaidah Fikih Ahlul Bait : “Abaikan Jika Sudah Berlalu”

Kaidah ini istilah aslinya dalam bahasa Arab adalah kaidah Farogh/Tajawuz. Bunyi kaidah ini adalah, jika seusai dilakukannya sebuah amalan timbul keraguan sah atau tidaknya amal tersebut maka keraguan tersebut tidak perlu dihiraukan. Contohnya jika seusai dilakukannya shalat subuh timbul keraguan apakah bacaan Al-Fatihah di rakaat pertama shalat tersebut benar atau tidak, maka kita abaikan saja keraguan itu. Dasar kaidah ini adalah beberapa riwayat Aimah, Ijma' dan juga logika. Di bawah ini akan disebutkan dua riwayat yang dapat dijadikan dasar kaidah di atas: Pada suatu hari sahabat Imam Shadiq as yang bernama Zurarah bertanya kepada beliau mengenai keraguan akan beberapa amalan/bagian dalam shalat lalu Imam menjawab, یَا زُرَارَةُ إِذَا خَرَجْتَ مِنْ شَیْ‌ءٍ ثُمَّ دَخَلْتَ فِی غَیْر...
Fikih Ahlul Bait

Kaidah Fikih Ahlul Bait : “Mendahulukan yang Lebih Penting”

Dalam fikih Ahlul Bait ada kaidah fikih yang dikenal dengan "Mendahulukan yang Lebih Penting." Inti kaidah ini adalah jika dalam satu keadaan ada dua hukum yang bertentangan (tidak bisa dijalankan dua-duanya) maka yang harus dijalankan adalah yang lebih penting. Beberapa contoh yang dapat disebutkan di antaranya: Jika ada seseorang yang nyawanya berada dalam bahaya lalu untuk menolongnya tidak ada cara lain selain menggunakan alat/barang milik orang lain namun kita belum mendapatkan izin dari pemiliknya, maka menggunakan barang itu (yang dalam kondisi biasa diharamkan karena tidak ada izin dari pemilik) diperbolehkan. Contoh lainnya, jika ada seorang wanita yang hampir tenggelam dan untuk menolongnya terpaksa lelaki yang bukan muhrim harus menyentuhnya, maka menyentuh wanita tersebut (...
Fikih Ahlul Bait

Kaidah Fikih Ahlul Bait : “Insya Allah Sah”

Istilah asli kaidah ini dalam bahasa Arab adalah “Asholatus Shihhah” (أصالة الصحة) yang memiliki banyak dampak positif pada kehidupan sehari-hari umat Islam. Kaidah ini berbunyi, “Selama tidak ada tanda-tanda salahnya suatu amal perbuatan seseorang maka amal itu dianggap sah.” Jadi kaidah ini menekankan bahwa jika kita meragukan sah tidaknya suatu amal, selama tidak ada bukti batal/salahnya amal itu, maka keraguan itu tidak perlu dihiraukan. Contohnya jika ada seseorang melakukan shalat mayat lalu kita ragu apakah shalat orang itu sah atau tidak, maka kita tidak perlu menghiraukan keraguan tersebut dan menganggapnya sah. Contoh lainnya, jika ada seseorang yang tidak sanggup melakukan amal Qurban di musim haji lalu dia meminta orang lain untuk mewakilinya, namun ia ragu apakah orang itu...
Amalan, Doa dan Munajat

Teks Ijab Qabul Akad Nikah dan doa setelahnya

Dalam menikah, calon suami istri bisa membaca Ijab Qabul sendiri ataupun diwakilkan. Di bawah ini adalah teks Ijab Qabul Akad Nikah baik secara diwakilkan atau dibaca sendiri: Ijab Qabul Sendiri (setelah menjelaskan besaran mahar) Calon Istri sendiri membaca ijab: أنکحتُک و زوّجتُک نفسی عَلَى الْمَهْرِ الْمَعْلُومِ (ankahtuka wa zawwajtuka nafsii ‘alal mahril ma’lum) Calon suami sendiri membaca qabul: قَبِلْتُ النِّكاحَ و التَّزْوِيجَ والزِواجَ عَلَى الْمَهْرِ الْمَعْلُومِ (qobiltun nikaha wat tazwija waz ziwaja alal mahril ma’lum)   Ijab Qabul Diwakilkan (setelah menjelaskan besaran mahar) Wakil calon istri membaca ijab: أنکحتُ و زوّجتُ مُوکِّلَتیnama perempuan  بمُوکِّلِی nama lelaki عَلَى الْمَهْرِ الْمَعْلُومِ (ankahtu wa zawwajtu muwakkilati fulanah binti fulanah bimuw...
Amalan, Doa dan Munajat

Doa dan amalan Malam Lailatul Qadar

Amalan-amalan ini ada dua bagian, bagian pertama adalah amalan yang sama-sama diamalkan pada malam pertama (19), kedua (21) dan ketiga (23), lalu bagian kedua adalah amalan khusus untuk tiap-tiap malam Lailatul Qodar. Amalan-amalan untuk setiap malam Lailatul Qodar 1. Mandi, yang lebih baik bersamaan dengan tenggelamnya matahari dan kalau bisa shalat Isya dilakukan dalam keadaan mandi ini belum batal. 2. Melaksanakan shalat dua rakaat, dan setiap rakaat seusai Al-Fathihah membaca surah Tauhid sebanyak 7 kali lalu seusai shalat mengucap istighfar (astaghfirullaha wa atuubu ilaihi) sebanyak 70 kali. 3. Membuka Al-Qur'an dan meletakkannya di hadapan muka lalu baca doa ini, kemudian setelahnya mintalah hajat Anda kepada Allah swt: اَللّهُمَّ اِنّي اَسئَلُكَ بِکِتابِكَ المُنزَلِ وَ ما فیهِ ...
Dukung Kami Dukung Kami