Sabtu, September 13

Fikih Ahlul Bait

Fikih Ahlul Bait

Kapan Lebaran? Apakah bisa mengikuti hasil sidang isbat pemerintah?

Perkara menentukan awal bulan Qamari seperti menentukan awal bulan Ramadhan dan Hari Raya Iedul Fitri memang dari dulu selalu begini, ada yang lebaran duluan ada yang belakangan. Kita kalangan Ahlul Bait mempunyai organisasi tersendiri yang juga memiliki tim rukyat hilal, yang tak jarang hasil rukyat hilal tim kita berbeda dengan hasil rukyat hilal dan sidang isbat pemerintah. Pertanyaannya, apakah kita bisa mengikuti salah satu mereka? Misalnya kita mengikuti hasil sidang isbat pemerintah tanpa mengikuti keputusan organisasi kita sendiri? Pertanyaan ini pernah dilontarkan langsung ke situs Rahbar (screenshotnya bisa dilihat di atas) dalam bahasa Farsi. Terjemahannya sebagai berikut: Pertanyaan Saya adalah warga Indonesia. Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim t...
Fikih Ahlul Bait

Hukum Hari Valentine menurut Syiah Ahlul Bait

Syiah Ahlul Bait (Pengikut Ahlul Bait) yang dimaksud di tulisan ini adalah para ulama yang betul-betul tahu tentang hukum Islam di kalangan umat Islam Syiah. Di bawah ini adalah terjemahan pendapat beberapa ulama dan pakar Syiah mengenai hari Valentine: Hujjatul Islam Yosefwand salah seorang ulama Syiah di Iran mengatakan: "Memberi hadiah dalam Islam memang benar dianjurkan. Tapi beberapa tahun terakhir ada pihak-pihak yang sengaja menyelundupkan budaya Barat-Kristen bernama Valentine ke tengah-tengah masyarakat, yang mana dasar dari perayaan hari Valentine itu sendiri tidak bisa dibenarkan. Yang menarik di sini adalah, mereka berusaha menyemarakkan budaya ini untuk melunturkan keengganan masyarakat dalam melakukan hubungan asmara antar non-muhrim, yang mana hal ini jelas dosa da...
Fikih Ahlul Bait

Hukum menjual makanan yang haram kepada non-Muslim

Mungkin Anda pernah bertanya-tanya, apa hukum menjual makanan yang bagi kita haram dimakan, kepada orang lain yang menurut mereka boleh dimakan. Misalnya, para pemeluk mazhab Ahlul Bait tidak diperbolehkan memakan ikan yang tidak bersisik, lalu bagaimana hukum menjual ikan yang tidak bersisik kepada orang lain? Di bawah ini adalah tanya jawab yang telah diterjemahkan dari bahasa Farsi ke bahasa Indonesia berdasarkan fatwa Ayatullah Ali Khamenei. Terjemahan tanya jawab itu sebagai berikut: Tanya: Apa hukum menjual makanan-makanan yang mengandung kepiting, kerang serta ikan-ikan yang tidak bersisik kepada non-Muslim? Jawab: Menjual makanan-makanan yang haram dimakan adalah haram hukumnya dan batal. Uang hasil berjualan itupun haram, meskipun bagi pembeli barang itu halal. Di bawah ini ad...
Fikih Ahlul Bait

Kaidah Fikih Ahlul Bait : “Abaikan Jika Sudah Berlalu”

Kaidah ini istilah aslinya dalam bahasa Arab adalah kaidah Farogh/Tajawuz. Bunyi kaidah ini adalah, jika seusai dilakukannya sebuah amalan timbul keraguan sah atau tidaknya amal tersebut maka keraguan tersebut tidak perlu dihiraukan. Contohnya jika seusai dilakukannya shalat subuh timbul keraguan apakah bacaan Al-Fatihah di rakaat pertama shalat tersebut benar atau tidak, maka kita abaikan saja keraguan itu. Dasar kaidah ini adalah beberapa riwayat Aimah, Ijma' dan juga logika. Di bawah ini akan disebutkan dua riwayat yang dapat dijadikan dasar kaidah di atas: Pada suatu hari sahabat Imam Shadiq as yang bernama Zurarah bertanya kepada beliau mengenai keraguan akan beberapa amalan/bagian dalam shalat lalu Imam menjawab, یَا زُرَارَةُ إِذَا خَرَجْتَ مِنْ شَیْ‌ءٍ ثُمَّ دَخَلْتَ فِی غَیْر...
Fikih Ahlul Bait

Kaidah Fikih Ahlul Bait : “Mendahulukan yang Lebih Penting”

Dalam fikih Ahlul Bait ada kaidah fikih yang dikenal dengan "Mendahulukan yang Lebih Penting." Inti kaidah ini adalah jika dalam satu keadaan ada dua hukum yang bertentangan (tidak bisa dijalankan dua-duanya) maka yang harus dijalankan adalah yang lebih penting. Beberapa contoh yang dapat disebutkan di antaranya: Jika ada seseorang yang nyawanya berada dalam bahaya lalu untuk menolongnya tidak ada cara lain selain menggunakan alat/barang milik orang lain namun kita belum mendapatkan izin dari pemiliknya, maka menggunakan barang itu (yang dalam kondisi biasa diharamkan karena tidak ada izin dari pemilik) diperbolehkan. Contoh lainnya, jika ada seorang wanita yang hampir tenggelam dan untuk menolongnya terpaksa lelaki yang bukan muhrim harus menyentuhnya, maka menyentuh wanita tersebut (...
Fikih Ahlul Bait

Kaidah Fikih Ahlul Bait : “Insya Allah Sah”

Istilah asli kaidah ini dalam bahasa Arab adalah “Asholatus Shihhah” (أصالة الصحة) yang memiliki banyak dampak positif pada kehidupan sehari-hari umat Islam. Kaidah ini berbunyi, “Selama tidak ada tanda-tanda salahnya suatu amal perbuatan seseorang maka amal itu dianggap sah.” Jadi kaidah ini menekankan bahwa jika kita meragukan sah tidaknya suatu amal, selama tidak ada bukti batal/salahnya amal itu, maka keraguan itu tidak perlu dihiraukan. Contohnya jika ada seseorang melakukan shalat mayat lalu kita ragu apakah shalat orang itu sah atau tidak, maka kita tidak perlu menghiraukan keraguan tersebut dan menganggapnya sah. Contoh lainnya, jika ada seseorang yang tidak sanggup melakukan amal Qurban di musim haji lalu dia meminta orang lain untuk mewakilinya, namun ia ragu apakah orang itu...
Fikih Ahlul Bait

Tata cara Shalat Ayat (gerhana, gempa, dll) dalam fikih Ahlul Bait as

Shalat Ayat adalah salah satu shalat wajib yang dilaksanakan ketika terjadi fenomena alam tertentu yang dianggap sebagai tanda kekuasaan Allah. Sebab-sebab Shalat Ayat Menjadi Wajib Shalat ayat diwajibkan ketika terjadi peristiwa alam berikut: Gempa bumi. Gerhana matahari (kusuf). Gerhana bulan (khusuf). Badai dahsyat, angin kencang, petir, halilintar, atau fenomena langit/bumi lain yang menimbulkan rasa takut besar bagi kebanyakan orang (misalnya angin berwarna merah atau kuning). Shalat ini hanya wajib bagi penduduk daerah yang mengalami peristiwa tersebut, tidak berlaku bagi orang di tempat lain. Tata Cara Melaksanakan Shalat Ayat Shalat ayat terdiri dari 2 rakaat, dan setiap rakaat memiliki 5 kali ruku’. Jadi total dalam shalat ayat terdapat 10 ruku’. Ada dua cara pelaksanaa...
Fikih Ahlul Bait

Beberapa hukum fikih shalat jum’at yang perlu diketahui

Di jaman ghaibnya imam Ahlul Bait as, adalah wajib takhyiri, yang artinya boleh memilih antara melaksanakan shalat jum'at atau shalat dhuhur. Jika sudah melaksanakan shalat jum'at, tidak perlu lagi melaksanakan shalat dhuhur, langsung saja setelahnya melaksanakan shalat ashar. Yang wajib Shalat jum'at dua raka'at seperti shalat subuh, hanya bisa berlangsung minimal dilaksanakan oleh lima orang dan dimulai dengan dua khutbah yang disampaikan sendiri oleh imam jum'at. Yang mustahab Dalam shalat jum'at dimustahabkan untuk: Imam membaca surah Al-Fathihah dan surah lain setelahnya dengan suara kencang (jahr) oleh imam jum'at. Membaca surah Al-Jumu'ah seusai surah Al-Fathihah pada raka'at pertama oleh imam jum'at. Membaca surah Al-Munafiqun seusai surah Al-Fathihah pada raka'at kedua...
Fikih Ahlul Bait

Hukum Shalat Musafir

Apa yang Anda baca di bawah ini adalah ikhtisar dari “Risalah Hukum Fikih dan Masalah-masalah Syar’i” pelajaran 51-53 yang disusun berdasarkan fatwa Rahbar (Sayid Ali Khamenei). (lebih…)
Dukung Kami Dukung Kami