Sabtu, Desember 13

Fikih Ahlul Bait

Fikih Ahlul Bait

Adab Berqurban dalam Ajaran Ahlul Bait

Bagi orang yang menunaikan ibadah haji, wajib untuk berqurban di hari ke-10 bulan Dzul Hijjah di kota Mina. Berqurban bagi yang tidak melaksanakan ibadah haji Namun bagi yang tidak melakukan ibadah haji tersebut, disunahkan juga untuk berqurban dan membagi-bagikan daging qurban kepada sesama. Imam Shadiq as pernah berkata, "Di hari Nahr (yakni Idul Adha) tidak ada amal yang lebih baik dari berqurban." Syaikh Shaduq menjelaskan hadis beliau dengan berkata, "Para pembesar berkeyakinan bahwa berqurban secara umum sangatlah dianjurkan, baik di Mina maupun di luar Mina, baik di hari Idul Adha maupun tidak; namun berqurban di Mina dan di hari Idul Adha pahalanya lebih banyak." Bahkan berhutang untuk berqurban pun dianjurkan Dalam kitab Man La Yahduruhul Faqih milik Syaikh Shadu...
Fikih Ahlul Bait

Hukum orang tua dan keluarga memakan daging aqiqah anaknya dalam Fikih Ahlul Bait

Pertanyaan: Apa hukum memakan daging aqiqah anak sendiri? Jawaban: Memakan daging aqiqah anak sendiri dalam ajaran fikih Ahlul Bait as adalah makruh, terutama bagi sang ibu, lebih makruh lagi. Tidak hanya bapak dan ibu saja yang makruh memakan daging aqiqah tersebut, begitu pula orang-orang yang harus dinafkahi sang ayah, misalnya kakak atau adik anak yang diaqiqahi mereka makruh memakan daging aqiqah yang dimaksud. Kecuali jika kakak atau adik tadi sudah bukan orang yang harus dinafkahi oleh sang ayah, misal kakak atau adik itu sudah menikah dengan orang lain (karena jika sudah menikah, ayah tidak lagi harus menafkahi mereka). Lalu bagaimana jika anak yang diaqiqahi itu sendiri? Apakah ia boleh memakan daging aqiqah? Ia pun tak terkecualikan, makruh hukumnya bagi anak ya...
Fikih Ahlul Bait

Amalan dan Anjuran Ahlul Bait as di Hari ‘Arafah

Hari ‘Arafah adalah hari ke-9 bulan Dzul Hijjah, tepat sehari sebelum hari raya ‘Idul Qurban. Berdasarkan fikih Syi’ah, para jama’ah haji harus melakukan Wuquf di Padang ‘Arafah sejak dhuhur hingga maghrib. Bagi umat Islam, hari ‘Arafah termasuk salah satu hari yang sangat banyak fadhilahnya. Dalam kitab-kitab doa dan amalan-amalan Ahlul Bait as, disebutkan bahwa yang paling berfadhilah di hari ‘Arafah adalah berdoa dan beristighfar. Membaca ziarah Imam Husain as dan juga doa ‘Arafah di hari ini sangatlah dianjurkan. Mengapa disebut ‘Arafah? ‘Arafah dari bahasa ‘Arab yang memiliki arti “mengetahui” yang diiringi dengan pemahaman, tafakkur dan tadabbur.[1] Yang disebut Padang ‘Arafah adalah suatu tempat di Makkah. Ada yang mengatakan tempat itu dikenal dengan ‘Arafah karena l...
Fikih Ahlul Bait

Kapan Lebaran? Apakah bisa mengikuti hasil sidang isbat pemerintah?

Perkara menentukan awal bulan Qamari seperti menentukan awal bulan Ramadhan dan Hari Raya Iedul Fitri memang dari dulu selalu begini, ada yang lebaran duluan ada yang belakangan. Kita kalangan Ahlul Bait mempunyai organisasi tersendiri yang juga memiliki tim rukyat hilal, yang tak jarang hasil rukyat hilal tim kita berbeda dengan hasil rukyat hilal dan sidang isbat pemerintah. Pertanyaannya, apakah kita bisa mengikuti salah satu mereka? Misalnya kita mengikuti hasil sidang isbat pemerintah tanpa mengikuti keputusan organisasi kita sendiri? Pertanyaan ini pernah dilontarkan langsung ke situs Rahbar (screenshotnya bisa dilihat di atas) dalam bahasa Farsi. Terjemahannya sebagai berikut: Pertanyaan Saya adalah warga Indonesia. Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim t...
Fikih Ahlul Bait

Hukum Hari Valentine menurut Syiah Ahlul Bait

Syiah Ahlul Bait (Pengikut Ahlul Bait) yang dimaksud di tulisan ini adalah para ulama yang betul-betul tahu tentang hukum Islam di kalangan umat Islam Syiah. Di bawah ini adalah terjemahan pendapat beberapa ulama dan pakar Syiah mengenai hari Valentine: Hujjatul Islam Yosefwand salah seorang ulama Syiah di Iran mengatakan: "Memberi hadiah dalam Islam memang benar dianjurkan. Tapi beberapa tahun terakhir ada pihak-pihak yang sengaja menyelundupkan budaya Barat-Kristen bernama Valentine ke tengah-tengah masyarakat, yang mana dasar dari perayaan hari Valentine itu sendiri tidak bisa dibenarkan. Yang menarik di sini adalah, mereka berusaha menyemarakkan budaya ini untuk melunturkan keengganan masyarakat dalam melakukan hubungan asmara antar non-muhrim, yang mana hal ini jelas dosa da...
Fikih Ahlul Bait

Hukum menjual makanan yang haram kepada non-Muslim

Mungkin Anda pernah bertanya-tanya, apa hukum menjual makanan yang bagi kita haram dimakan, kepada orang lain yang menurut mereka boleh dimakan. Misalnya, para pemeluk mazhab Ahlul Bait tidak diperbolehkan memakan ikan yang tidak bersisik, lalu bagaimana hukum menjual ikan yang tidak bersisik kepada orang lain? Di bawah ini adalah tanya jawab yang telah diterjemahkan dari bahasa Farsi ke bahasa Indonesia berdasarkan fatwa Ayatullah Ali Khamenei. Terjemahan tanya jawab itu sebagai berikut: Tanya: Apa hukum menjual makanan-makanan yang mengandung kepiting, kerang serta ikan-ikan yang tidak bersisik kepada non-Muslim? Jawab: Menjual makanan-makanan yang haram dimakan adalah haram hukumnya dan batal. Uang hasil berjualan itupun haram, meskipun bagi pembeli barang itu halal. Di bawah ini ad...
Fikih Ahlul Bait

Kaidah Fikih Ahlul Bait : “Abaikan Jika Sudah Berlalu”

Kaidah ini istilah aslinya dalam bahasa Arab adalah kaidah Farogh/Tajawuz. Bunyi kaidah ini adalah, jika seusai dilakukannya sebuah amalan timbul keraguan sah atau tidaknya amal tersebut maka keraguan tersebut tidak perlu dihiraukan. Contohnya jika seusai dilakukannya shalat subuh timbul keraguan apakah bacaan Al-Fatihah di rakaat pertama shalat tersebut benar atau tidak, maka kita abaikan saja keraguan itu. Dasar kaidah ini adalah beberapa riwayat Aimah, Ijma' dan juga logika. Di bawah ini akan disebutkan dua riwayat yang dapat dijadikan dasar kaidah di atas: Pada suatu hari sahabat Imam Shadiq as yang bernama Zurarah bertanya kepada beliau mengenai keraguan akan beberapa amalan/bagian dalam shalat lalu Imam menjawab, یَا زُرَارَةُ إِذَا خَرَجْتَ مِنْ شَیْ‌ءٍ ثُمَّ دَخَلْتَ فِی غَیْر...
Fikih Ahlul Bait

Kaidah Fikih Ahlul Bait : “Mendahulukan yang Lebih Penting”

Dalam fikih Ahlul Bait ada kaidah fikih yang dikenal dengan "Mendahulukan yang Lebih Penting." Inti kaidah ini adalah jika dalam satu keadaan ada dua hukum yang bertentangan (tidak bisa dijalankan dua-duanya) maka yang harus dijalankan adalah yang lebih penting. Beberapa contoh yang dapat disebutkan di antaranya: Jika ada seseorang yang nyawanya berada dalam bahaya lalu untuk menolongnya tidak ada cara lain selain menggunakan alat/barang milik orang lain namun kita belum mendapatkan izin dari pemiliknya, maka menggunakan barang itu (yang dalam kondisi biasa diharamkan karena tidak ada izin dari pemilik) diperbolehkan. Contoh lainnya, jika ada seorang wanita yang hampir tenggelam dan untuk menolongnya terpaksa lelaki yang bukan muhrim harus menyentuhnya, maka menyentuh wanita tersebut (...
Fikih Ahlul Bait

Kaidah Fikih Ahlul Bait : “Insya Allah Sah”

Istilah asli kaidah ini dalam bahasa Arab adalah “Asholatus Shihhah” (أصالة الصحة) yang memiliki banyak dampak positif pada kehidupan sehari-hari umat Islam. Kaidah ini berbunyi, “Selama tidak ada tanda-tanda salahnya suatu amal perbuatan seseorang maka amal itu dianggap sah.” Jadi kaidah ini menekankan bahwa jika kita meragukan sah tidaknya suatu amal, selama tidak ada bukti batal/salahnya amal itu, maka keraguan itu tidak perlu dihiraukan. Contohnya jika ada seseorang melakukan shalat mayat lalu kita ragu apakah shalat orang itu sah atau tidak, maka kita tidak perlu menghiraukan keraguan tersebut dan menganggapnya sah. Contoh lainnya, jika ada seseorang yang tidak sanggup melakukan amal Qurban di musim haji lalu dia meminta orang lain untuk mewakilinya, namun ia ragu apakah orang itu...
Dukung Kami Dukung Kami