Sabtu, September 13

Fikih Ahlul Bait

Adil secara lahiriah kepada para istri dalam poligami menurut Al-Quran
Fikih Ahlul Bait

Adil secara lahiriah kepada para istri dalam poligami menurut Al-Quran

Pertanyaan:Dalam Surah An-Nisa ayat 3, pernikahan dengan 4 wanita diizinkan, sedangkan dalam Surah An-Nisa ayat 129 disebutkan: "Kamu tidak akan mampu berlaku adil di antara istri-istrimu." Apakah kedua ayat ini bertentangan? Jawaban:Kita tahu bahwa Allah Yang Maha Tinggi telah menurunkan Al-Qur'an yang mulia ini kepada Rasul-Nya (shallallahu 'alaihi wa sallam) sebagai wahyu. Mukjizat Ilahi ini adalah firman Allah yang terbebas dari segala kontradiksi, pertentangan, dan ketidakkonsistenan—berbeda dengan kitab-kitab buatan manusia yang seringkali mengandung kontradiksi. Terkadang, di awal kitab tersebut suatu hal dinyatakan benar, tetapi di akhir kitab hal yang sama dibatalkan. Namun, Al-Qur'an adalah satu-satunya kitab yang bebas dari cacat seperti itu. Allah berfirman: "Ma...
Tentang “Katsir al-Syak” (Orang yang Sering Ragu dalam Ibadah)
Fikih Ahlul Bait

Tentang “Katsir al-Syak” (Orang yang Sering Ragu dalam Ibadah)

Definisi Katsir al-SyakKatsir al-Syak merujuk pada seseorang yang sering mengalami keraguan dalam melaksanakan ibadah atau amal agama. Beberapa marja' (otoritas keagamaan) Syiah telah menetapkan kriteria khusus untuk mengidentifikasi seseorang sebagai Katsir al-Syak. Dalam beberapa riwayat, kondisi ini dikaitkan dengan pengaruh setan, dan mengikuti keraguan tersebut dianggap sebagai perbuatan yang tercela. Dalam hukum Islam (fikih), Katsir al-Syak memiliki aturan khusus dan tidak boleh mengikuti keraguannya. Terminologi Yang dimaksud dengan "syak" (keraguan) di sini adalah kondisi ketika dua kemungkinan memiliki bobot yang seimbang (50:50). Oleh karena itu, istilah ini tidak mencakup "zhann" (prasangka atau dugaan). Dalam fikih, "zhann" memiliki hukum tersendiri yang terkadang mir...
Hewan-Hewan Haram Dimakan Menurut Hukum Islam dalam Fikih Ahlul Bait
Fikih Ahlul Bait

Hewan-Hewan Haram Dimakan Menurut Hukum Islam dalam Fikih Ahlul Bait

Hewan haram dimakan adalah hewan-hewan yang menurut hukum Islam dilarang untuk dikonsumsi dagingnya. Hewan-hewan ini dibagi menjadi tiga kelompok: hewan darat, hewan laut, dan burung. Daftar Isi: Jenis-Jenis Hewan Haram Dimakan Klasifikasi Lain2.1. Hewan Laut2.2. Hewan Darat2.3. Burung2.4. Serangga Keadaan yang Menjadikan Hewan Halal Menjadi Haram Kotoran Hewan Haram Dimakan Catatan Kaki Referensi 1. Jenis-Jenis Hewan Haram Dimakan Secara umum, hewan-hewan haram dimakan dikelompokkan sebagai berikut: Semua hewan laut, kecuali ikan yang bersisik, haram dimakan. Di antara hewan darat, yang haram dimakan adalah anjing, babi, dan hewan buas yang memiliki taring dan cakar tajam seperti singa, rubah, kelinci, serigala, gajah, dan sebagainya. Namun, semua j...
Hukum Penggunaan Tembakau dan Narkoba menurut Rahbar
Fikih Ahlul Bait

Hukum Penggunaan Tembakau dan Narkoba menurut Rahbar

Pertanyaan 1398: Apa hukum penggunaan tembakau di kantor-kantor pemerintah dan tempat umum? Jawaban: Jika bertentangan dengan peraturan internal kantor dan tempat umum, atau menyebabkan gangguan dan ketidaknyamanan bagi orang lain, atau membahayakan mereka, maka hal itu tidak diperbolehkan. Pertanyaan 1399: Saudara saya adalah pecandu narkoba dan juga seorang pengedar narkoba. Apakah saya wajib melaporkannya kepada pihak berwenang agar mereka menghentikan perbuatannya? Jawaban: Anda wajib melakukan amar ma'ruf nahi munkar (mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran), dan Anda harus membantunya untuk berhenti dari kecanduan serta mencegahnya dari menyelundupkan, menjual, dan mendistribusikan narkoba. Jika melaporkan keadaannya kepada pihak berwenang dapat membantu menghentik...
Hukum-hukum keraguan dan yang membatalkan dalam shalat
Fikih Ahlul Bait

Hukum-hukum keraguan dan yang membatalkan dalam shalat

Yang berikut ini adalah pelajaran ke-48 dan ke-49 dari jilid pertama Risalah Edukatif tentang hukum-hukum dan permasalahan syariat, yang disusun dan diterbitkan sesuai dengan fatwa Ayatollah Agung Sayyid Ali Khamenei (semoga beliau selalu dalam lindungan Allah). Pembatal Salat Hilangnya salah satu hal yang wajib dijaga saat salat, seperti menutup aurat atau tempat salat bukan tempat yang haram (ghasbi). Batalnya wudu. Menghadap selain kiblat saat salat. Berbicara. Salat dengan tangan bersedekap (menyilangkan tangan di dada) seperti yang dilakukan oleh sebagian mazhab. Mengucapkan “Amin” setelah membaca surah Al-Fatihah. Tertawa. Menangis. Melakukan sesuatu yang merusak bentuk salat, seperti bertepuk tangan atau melompat. Makan dan minum. Keraguan ya...
Mengapa Syiah Mengakhirkan Waktu Berbuka Puasa?
Fikih Ahlul Bait

Mengapa Syiah Mengakhirkan Waktu Berbuka Puasa?

Dalam ajaran Islam, waktu berbuka puasa ditentukan oleh tenggelamnya matahari. Namun, ada perbedaan dalam praktik antara Ahlu Sunnah dan Syiah terkait kapan waktu yang tepat untuk berbuka. Ahlu Sunnah umumnya berbuka begitu matahari terbenam, sedangkan Syiah cenderung menunggu beberapa saat setelahnya. Mengapa demikian? Dasar Perbedaan dalam Menentukan Waktu Berbuka Perbedaan ini berasal dari bagaimana masing-masing mazhab memahami dalil-dalil dalam Al-Qur'an dan hadis. Ahlu SunnahAhlu Sunnah berpedoman pada hadis-hadis Nabi Muhammad ﷺ yang menyebutkan bahwa waktu berbuka adalah ketika matahari telah terbenam. Salah satu hadis yang sering dikutip: "Jika malam telah datang dari arah sana dan siang telah pergi dari arah sana, serta matahari telah tenggelam, maka saat itulah ora...
Hukum menjual ikan lele, ikan tak bersisik, cumi-cumi dan seafood tertentu bagi pengikut Ahlul Bait as
Fikih Ahlul Bait

Hukum menjual ikan lele, ikan tak bersisik, cumi-cumi dan seafood tertentu bagi pengikut Ahlul Bait as

Dalam fikih Syiah, kita tidak boleh (haram) memakan binatang air (ikan dan lain sebagainya) yang tidak bersisik. Yang jelas, kita hanya boleh memakan ikan yang bersisik saja dan udang. Adapun ikan tidak bersisik, cumi-cumi, kepiting dan selain yang disebutkan tadi, haram hukumnya. Lalu, bagaimana hukum jual beli, misal ikan lele, cumi-cumi dan binatang-binatang air lainnya yang bagi kita haram? Misal ikan lele banyak dikonsumsi oleh saudara-saudara Ahlu Sunnah. Sedangkan bagi Syiah, haram hukumnya memakan lele. Apakah kita sebagai orang Syiah boleh menjual lele kepada orang-orang umum untuk dikonsumsi? Di bawah ini adalah terjemahan teks tanya jawab syar'i tentang topik ini: Apa hukum menjual ikan tak bersisik kepada orang yang meyakini ikan itu halal untuk dimakan? Kami yang t...
Apa itu Ihtiath dalam Fikih Syiah Ahlul Bait as? Perbedaan Ihtiath Wajib dengan Ihtiath Mustahab apa?
Fikih Ahlul Bait

Apa itu Ihtiath dalam Fikih Syiah Ahlul Bait as? Perbedaan Ihtiath Wajib dengan Ihtiath Mustahab apa?

Sebagaimana yang kita tahu ada istilah Wajib, ada istilah Mustahab dan ada juga Ihtiath. Kalau wajib, artinya suatu perbuatan harus dikerjakan. Adapun Mustahab adalah, perbuatan itu tidak wajib dikerjakan, yakni bisa tiadak dikerjakan namun lebih baiknya dikerjakan. Lalu bagaimana dengan Ihtiath? Misal ada himbauan dalam fikih, bahwa seorang Mukallaf perlu ber-Ihtiath dalam mengerjakan suatu perbuatan; yang maksudnya seorang Mukalaf perlu memastikan bahwa ia telah melaksanakan tugasnya terkait perbuatan itu. Perhatikan contoh berikut ini: Seorang Mujtahid menulis dalam Risalahnya: "...terkait masalah ini, Ihtiath (berhati-hatinya) perbuatan tersebut ditinggalkan." Keberhati-hatian tersebut, secara umumnya (secara sekilas), berarti perbuatan itu Mustahab ditinggalkan / bisa juga...
Hukum menjawab surat – Apakah menjawab salam dalam teks pesan seperti SMS dan WhatsApp wajib?
Fikih Ahlul Bait

Hukum menjawab surat – Apakah menjawab salam dalam teks pesan seperti SMS dan WhatsApp wajib?

Mungkin pernah terlintas di pikiran kita, apa hukum menjawab salam dalam pesan teks seperti SMS dan WhatsApp dan lain sebagainya? Apakah wajib sebagaimana saat orang secara langsung bertatap muka mengucap salam maka kita wajib menjawabnya? Pendapat Ayatullah Ali Khamenei Tanya: Dalam kitab Al-Kafi dalam sebuah hadis dari Imam Shadiq as disebutkan: "Menjawab surat adalah wajib seperti wajibnya menjawab salam." Apakah berdasarkan hadis ini menjawab/membalas surat itu wajib? Jawab: Berdasarkan Ihtiath (berhati-hatinya), wajib dibalas/dijawab. Pendapat Ayatullah Makarim Syirazi Tanya: Apakah menjawab salam di media internet itu perlu? Apakah ada syarat atau pembahasan tertentu terkait ini? Karena sebagaimana kita tahu banyak grup medsos banyak sekali yang mengucap salam. Jawa...
Hukum Fikih berkaitan dengan Olah Raga
Fikih Ahlul Bait

Hukum Fikih berkaitan dengan Olah Raga

Penggunaan Obat Perangsang dalam Olahraga Soal: Apakah penggunaan obat perangsang (doping) dibolehkan dalam kompetisi yang sportif? Jawab: Dibolehkan apabila dianggap sebagai pilihan independen yang dipilih oleh seorang manusia (jika memang tidak ada aturan yang melarangnya); tetapi tidak dibolehkan dalam kompetisi yang sportif, yang melibatkan sebuah kontrak antar kompetitor berdasarkan komitmen pada kondisi-kondisi khusus (yang mensyaratkan kompetisi tanpa doping), dimana gerakan atlet berdasarkan tubuh normal dan kekuatan alaminya yang tidak dipengaruhi faktor obat-obatan penguat yang dapat membuat gerakannya berlebihan. Karena itu, seorang Muslim mesti memenuhi janjinya dan mesti loyal pada komitmennya, sepadan dengan bunyi hadis: "Orang-orang yang beriman setia pada janjinya...
Dukung Kami Dukung Kami