Sabtu, November 8

Mengapa Mencukur (Halus) Jenggot Dilarang dalam Islam?

Dalam ajaran Islam, baik menurut pandangan ulama Syiah maupun Sunni, mencukur jenggot dianggap tidak diperbolehkan. Pendapat ini disepakati oleh berbagai mazhab Islam. Artikel ini akan menguraikan alasan-alasan mengapa mencukur jenggot dianggap haram, berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an, hadis, pendapat ulama, serta tradisi umat Islam.

1. Al-Qur’an dan Larangan Mencukur Jenggot

a. Ayat tentang Mengubah Ciptaan Allah

Dalam Al-Qur’an, Surah An-Nisa ayat 118-119, Allah berfirman: “Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan aku akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka, dan aku akan menyuruh mereka sehingga mereka benar-benar memotong telinga-telinga binatang ternak, dan aku akan menyuruh mereka sehingga mereka benar-benar mengubah ciptaan Allah.”

Ayat ini menjadi salah satu dasar larangan mencukur jenggot. Argumennya bergantung pada dua premis:

  1. Mencukur jenggot dianggap sebagai perubahan terhadap ciptaan Allah.
  2. Setiap perubahan terhadap ciptaan Allah dianggap sebagai perbuatan yang dipengaruhi setan, kecuali jika perubahan tersebut diizinkan oleh syariat, seperti khitan, memotong kuku, atau mencukur rambut kepala.

Mencukur jenggot dianggap sebagai perubahan ciptaan Allah karena Allah menciptakan laki-laki dengan sifat alami memiliki jenggot di wajahnya. Dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW menyampaikan bahwa Nabi Adam AS meminta kepada Allah untuk menambah keindahan dan keagungan dirinya. Keesokan harinya, ia mendapati jenggot hitam tumbuh di wajahnya dan berkata, “Inilah keindahan dan keagungan yang kau dan anak cucumu akan memilikinya hingga hari kiamat.” Jenggot, oleh karena itu, dianggap sebagai anugerah dan kehormatan dari Allah bagi laki-laki.

Premis kedua menegaskan bahwa ayat di atas mencakup segala bentuk perubahan ciptaan Allah, kecuali yang diizinkan secara syar’i. Tidak ada dalil yang memperbolehkan mencukur jenggot, bahkan beberapa dalil justru melarangnya.

b. Mengikuti Agama Nabi Ibrahim

Dalam Surah An-Nisa ayat 125, Allah berfirman: “Dan siapakah yang lebih baik agamanya daripada orang yang menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang dia berbuat kebajikan dan mengikuti agama Ibrahim yang lurus?”

Menurut tafsir Ali bin Ibrahim Al-Qummi, Imam Ja’far Shadiq AS menyebutkan bahwa ada sepuluh perkara yang mencerminkan kesucian, lima di antaranya berkaitan dengan kepala, yaitu: memendekkan kumis, memelihara jenggot, mencukur rambut tubuh, membersihkan sela-sela gigi, dan menyisir rambut. Lima lainnya berkaitan dengan tubuh, yaitu: khitan, memotong kuku, mandi junub, mencukur rambut tubuh, dan bersuci dengan air.

Perintah-perintah ini merupakan bagian dari agama hanif Nabi Ibrahim AS yang tidak pernah dimansukhkan dan berlaku hingga hari kiamat. Rasulullah SAW diperintahkan untuk mengikuti agama ini dan mengajak umatnya untuk melakukannya. Memelihara jenggot (tidak mencukurnya) termasuk dalam perintah ini. Meskipun beberapa perkara seperti memotong kuku atau menyikat gigi bersifat sunnah, tidak ada dalil yang menyebutkan bahwa memelihara jenggot hanya sunnah, sehingga perintah ini dipahami sebagai wajib.

2. Hadis tentang Larangan Mencukur Jenggot

Terdapat banyak hadis dari para Imam Maksum yang melarang mencukur jenggot. Beberapa di antaranya adalah:

a. Hadis tentang Mutsla (Pemotongan yang Dilarang)

Dalam sebuah riwayat dari Muhammad bin Muhammad Asy’ath Al-Kufi, yang bersumber dari Imam Sajjad AS dan Ali AS, Rasulullah SAW bersabda: “Mencukur jenggot termasuk mutsla (tindakan memotong bagian tubuh seperti hidung, bibir, atau telinga seseorang). Barang siapa yang melakukan mutsla, ia akan dilaknat oleh Allah.”

Hadis ini menegaskan bahwa mencukur jenggot termasuk tindakan mutsla yang dilarang, dan pelakunya akan mendapat laknat dari Allah.

b. Hukuman Maskh bagi Pelaku

Dalam riwayat lain, Imam Ali AS pernah memukuli pedagang ikan tanpa sisik dan belut dengan cambuk, sambil berkata: “Wahai penjual ikan Yahudi yang telah dimaskh (diubah bentuknya oleh Allah) dan wahai pengikut Bani Marwan!” Ketika ditanya tentang “pengikut Bani Marwan,” Imam Ali menjelaskan bahwa mereka adalah orang-orang yang mencukur jenggot dan memanjangkan kumis, sehingga dimaskh oleh Allah. Hukuman maskh ini menunjukkan bahwa mencukur jenggot adalah perbuatan yang sangat dilarang, karena jika diperbolehkan, hukuman tersebut tidak akan diberikan.

c. Hadis Imam Musa Kazim

Ali bin Ja’far bertanya kepada Imam Musa Kazim AS, “Apakah boleh memotong kumis yang panjang?” Imam menjawab, “Boleh.” Ketika ditanya tentang mencukur jenggot, Imam menjawab, “Mencukur bagian samping (pipi) tidak masalah, tetapi mencukur bagian depan jenggot tidak boleh.” Hadis ini dengan tegas melarang mencukur bagian depan jenggot.

3. Konsensus Ulama Syiah tentang Haramnya Mencukur Jenggot

Banyak ulama Syiah ternama yang menyatakan bahwa mencukur jenggot adalah haram, di antaranya:

  • Syaikh Bahai dan Sayyid Damad mengklaim adanya konsensus (ijma) tentang haramnya mencukur jenggot.
  • Syahid dan Fakhruddin berpendapat bahwa bahkan bagi seorang khunsa (orang dengan jenis kelamin tidak jelas), mencukur jenggot tetap haram karena kemungkinan ia laki-laki.
  • Allamah Majlisi I menyatakan bahwa haramnya mencukur jenggot adalah pendapat mayoritas ulama.
  • Allamah Majlisi II dalam beberapa karyanya, seperti Mir’atul Uqul dan Biharul Anwar, menegaskan bahwa haramnya mencukur jenggot adalah sesuatu yang pasti.
  • Kasyiful Ghita menyatakan bahwa tidak ada perbedaan pendapat mengenai haramnya mencukur jenggot, dan memelihara jenggot adalah sunnah.
  • Syaikh Murtadha Anshari menyatakan bahwa mencukur jenggot, baik dengan pisau cukur maupun gunting, adalah haram kecuali dalam kasus-kasus yang diizinkan syariat.

4. Tradisi Umat Islam

Sejak zaman Rasulullah SAW hingga kini, umat Islam yang taat selalu memelihara jenggot dan mencela mereka yang mencukurnya. Orang yang mencukur jenggot bahkan dianggap sebagai orang fasik, dan kesaksiannya tidak diterima dalam perkara yang mensyaratkan keadilan. Tradisi ini menjadi bukti kuat bahwa memelihara jenggot adalah bagian dari ajaran Islam yang tidak boleh diabaikan.

Hukum-Hukum Terkait Mencukur Jenggot

Berikut adalah beberapa fatwa dari para ulama tahlilan terkait hukum mencukur jenggot:

  1. Hukum Mencukur Jenggot Seluruh Wajah
    • Mayoritas ulama (kecuali Ayatollah Bahjat dan Shafi): Mencukur jenggot, baik dengan pisau cukur maupun mesin, hukumnya haram berdasarkan prinsip kehati-hatian wajib.
    • Ayatollah Bahjat dan Shafi: Mencukur jenggot adalah haram secara mutlak.
  2. Apakah Jenggot Model Profesor Cukup?
    • Ayatollah Khamenei, Bahjat, Shafi, Nuri, dan Sistani: Tidak cukup, karena mencukur sebagian jenggot (di pipi) tetap memiliki hukum yang sama dengan mencukur seluruhnya.
    • Ayatollah Tabrizi, Makarim, dan Fadhil: Jika dagu dan sekitarnya (seperempat wajah) tidak dicukur sehingga masih disebut jenggot menurut pandangan umum, maka itu cukup.
  3. Apa yang Dimaksud dengan Jenggot?
    • Menurut semua ulama, jenggot adalah rambut wajah yang secara umum diakui sebagai jenggot oleh masyarakat.
  4. Apakah Mencukur dengan Mesin Termasuk Mencukur Jenggot?
    • Semua ulama sepakat bahwa setiap alat yang membuat rambut wajah hilang sehingga tidak lagi disebut jenggot oleh masyarakat, baik pisau cukur, mesin, atau alat lain, dianggap sebagai mencukur jenggot.
  5. Hukum Membentuk Garis Jenggot (Line Beard)
    • Semua ulama sepakat bahwa mencukur rambut di pipi untuk membentuk garis jenggot tidak masalah.

Kondisi yang Membolehkan Mencukur Jenggot

  1. Pekerjaan yang Mengharuskan Mencukur Jenggot (Misalnya Seniman)
    • Semua ulama sepakat bahwa kebutuhan pekerjaan, seperti akting, tidak membolehkan mencukur jenggot karena dapat diatasi dengan riasan atau teknik lain.
  2. Masalah Kesehatan seperti Gatal atau Debu
    • Semua ulama sepakat bahwa masalah seperti gatal atau debu tidak menjadi alasan yang membolehkan mencukur jenggot.
  3. Kerusakan pada Wajah
    • Jika jenggot menyebabkan kerusakan pada wajah, semua ulama sepakat bahwa mencukurnya diperbolehkan.
  4. Menghindari Ejekan atau Penghinaan
    • Mencukur jenggot untuk menghindari ejekan tidak diperbolehkan, kecuali jika ejekan tersebut mencapai tingkat yang tidak wajar dan sulit ditoleransi menurut akal sehat. Dalam kasus seperti ini, mencukur jenggot diperbolehkan.
  5. Menghindari Perhatian Berlebihan di Lingkungan Tertentu
    • Semua ulama sepakat bahwa mencukur jenggot untuk menghindari perhatian tidak diperbolehkan.
  6. Mencukur Rambut Wajah yang Tipis untuk Merangsang Pertumbuhan
    • Jika rambut wajah sangat tipis sehingga tidak dianggap jenggot menurut pandangan umum, mencukurnya tidak masalah.

Hukum Mencukur Kumis

Mencukur kumis tidak dilarang, tetapi memanjangkan kumis hingga menyentuh makanan atau minuman saat makan atau minum dianggap makruh.

Kesimpulan

Berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an, hadis, konsensus ulama, dan tradisi umat Islam, mencukur jenggot dianggap haram atau setidaknya harus dihindari berdasarkan prinsip kehati-hatian wajib. Memelihara jenggot adalah bagian dari ajaran agama hanif Nabi Ibrahim AS yang diperintahkan kepada Rasulullah SAW dan umatnya. Hanya dalam kondisi tertentu, seperti kerusakan pada wajah atau penghinaan yang tidak wajar, mencukur jenggot dapat diperbolehkan. Oleh karena itu, seorang Muslim yang taat dianjurkan untuk memelihara jenggot sebagai wujud ketaatan kepada ajaran Islam.

[2noor]

Menurut Ayatullah Ali Khamenei, yang diharamkan adalah cukur licin jenggot sampai habis

Berikut tanya jawab fatwa Rahbar yang jelas dan terperinci:


Pertanyaan:

Assalamu’alaikum. Dengan hormat, saya kurang memahami maksud fatwa mengenai mencukur jenggot. Karena itu saya ingin bertanya secara jelas:

  1. Apa hukum mencukur jenggot dengan mesin cukur apabila panjangnya tinggal satu tingkat sebelum zero (sangat tipis)? Apakah itu bermasalah?
  2. Apakah maksud dari “mencukur jenggot” itu adalah mencukur dengan pisau cukur saja, atau juga termasuk mencukur dengan mesin?
  3. Apakah membentuk jenggot dengan model tertentu seperti model-model yang ada di luar sana diperbolehkan atau tidak?

Marja’ taklid: Ayatullah al-‘Uzma Khamenei (semoga Allah memanjangkan usianya)


Jawaban:

Wa’alaikumussalam;

  1. Jika mesin cukur tidak mencukur sampai benar-benar habis seperti pisau cukur, maka tidak bermasalah (boleh).
  2. Yang disebut mencukur (yang dilarang) adalah mencukur dengan pisau cukur atau alat lain yang memotong rambut wajah sampai habis dari akar (licin).
  3. Selama tidak termasuk dalam kategori mencukur habis dan tidak meniru gaya khusus orang-orang kafir, maka tidak bermasalah (boleh).

Kesimpulan sederhana:

  • Mencukur jenggot hingga habis licin (dengan pisau cukur atau alat yang setara) tidak diperbolehkan.
  • Memangkas dengan mesin selama masih ada rambut yang terlihat (tidak licin) diperbolehkan.
  • Membentuk atau merapikan jenggot boleh, selama tidak menyerupai gaya khusus orang kafir.

[portal.anhar]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dukung Kami Dukung Kami