Sabtu, September 13

Hewan-Hewan Haram Dimakan Menurut Hukum Islam dalam Fikih Ahlul Bait

Hewan haram dimakan adalah hewan-hewan yang menurut hukum Islam dilarang untuk dikonsumsi dagingnya. Hewan-hewan ini dibagi menjadi tiga kelompok: hewan darat, hewan laut, dan burung.

Daftar Isi:

  1. Jenis-Jenis Hewan Haram Dimakan
  2. Klasifikasi Lain
    2.1. Hewan Laut
    2.2. Hewan Darat
    2.3. Burung
    2.4. Serangga
  3. Keadaan yang Menjadikan Hewan Halal Menjadi Haram
  4. Kotoran Hewan Haram Dimakan
  5. Catatan Kaki
  6. Referensi

1. Jenis-Jenis Hewan Haram Dimakan

Secara umum, hewan-hewan haram dimakan dikelompokkan sebagai berikut:

  1. Semua hewan laut, kecuali ikan yang bersisik, haram dimakan.
  2. Di antara hewan darat, yang haram dimakan adalah anjing, babi, dan hewan buas yang memiliki taring dan cakar tajam seperti singa, rubah, kelinci, serigala, gajah, dan sebagainya. Namun, semua jenis kambing, sapi, unta, rusa, kerbau, kambing gunung, dan keledai liar halal dimakan. Daging kuda dan keledai jinak hukumnya makruh (tidak disukai tetapi tidak haram).
  3. Burung yang ketika terbang lebih sering mengepakkan sayapnya dan jarang membentangkan sayapnya secara lurus dianggap halal. Sedangkan burung yang lebih sering membentangkan sayap dan jarang mengepakkan sayap ketika terbang dianggap haram. Burung yang memiliki tembolok, ampela, atau jari kaki seperti landak juga halal. Catatan: Burung yang memiliki cakar seperti elang, rajawali, dan sejenisnya adalah haram dimakan.
  4. Semua jenis serangga haram dimakan, kecuali belalang.

2. Klasifikasi Lain

2.1 Hewan Laut

Dari seluruh hewan laut, hanya ikan yang bersisik yang halal dimakan. Selain itu, baik ikan tanpa sisik maupun hewan laut lainnya haram dimakan.

2.2 Hewan Darat

Hewan darat terbagi menjadi dua: hewan jinak dan liar.

  • Hewan jinak: Semua jenis kambing, sapi, dan unta halal dimakan. Daging kuda, bagal (hasil persilangan keledai dan kuda), dan keledai jinak hukumnya makruh. Daging hewan jinak lain seperti anjing dan kucing haram dimakan.
  • Hewan liar: Di antaranya rusa, kerbau, kambing gunung, keledai liar, dan kijang halal dimakan. Sedangkan hewan buas yang memiliki naluri buas serta memiliki kuku atau gigi taring yang tajam seperti singa, harimau, cheetah, serigala, serta hewan dengan taring lemah seperti rubah, hyena, dan serigala kecil (anjing hutan) adalah haram. Kelinci juga haram walaupun bukan hewan buas.
    Semua serangga seperti ular, tikus, kadal, katak, landak, kecoak, kumbang, kutu, dan sejenisnya tidak terhitung jumlahnya, juga haram dimakan. Termasuk juga hewan yang dikutuk atau mengalami perubahan bentuk seperti gajah, monyet, beruang, dan sebagainya. Dalilnya berasal dari hadis Nabi Muhammad SAW.

2.3 Burung

Ciri-ciri burung halal dimakan:

  1. Saat terbang, burung lebih banyak mengepakkan sayap daripada membentangkannya.
  2. Memiliki tembolok, ampela, atau jari kaki seperti landak.
    Catatan: Burung yang memiliki cakar tajam seperti elang, rajawali, dan sejenisnya adalah haram dimakan.

2.4 Serangga

Semua jenis serangga haram dimakan, kecuali belalang yang ditangkap hidup-hidup dan kemudian mati. Setelah mati, belalang tersebut halal dimakan.


3. Keadaan yang Menjadikan Hewan Halal Menjadi Haram

Hewan yang pada dasarnya halal bisa menjadi haram dalam beberapa kondisi berikut:

  1. Memakan kotoran manusia: Jika seekor hewan terbiasa memakan najis manusia (seperti tinja), maka dagingnya menjadi haram. Namun, jika ia hanya memakan najis selain kotoran manusia, itu tidak menjadikannya haram. Hewan tersebut harus menjalani proses istibra (pembersihan dengan makanan bersih) agar kembali halal:
    • Unta: 40 hari
    • Sapi: 30 hari (lebih baik 40 hari)
    • Kambing: 10 hari (lebih baik 14 hari)
    • Itik: 5 hari (lebih baik 7 hari)
    • Ayam: 3 hari
    • Ikan: 1 malam penuh
  2. Jika manusia melakukan hubungan seksual dengan hewan tersebut, maka daging dan susunya menjadi haram.
  3. Jika hewan tumbuh dengan meminum susu babi dan daging serta tulangnya terbentuk dari nutrisi tersebut, maka hewan itu menjadi haram dimakan.

4. Kotoran Hewan Haram Dimakan

Air kencing dan kotoran dari hewan yang memiliki darah memancar dan haram dimakan dianggap najis, meskipun keharamannya bersifat sementara seperti karena memakan najis atau karena pernah disetubuhi manusia.
Namun, air kencing dan kotoran hewan yang halal dimakan adalah suci.
Begitu juga hewan yang tidak memiliki darah memancar dan tidak dimakan seperti lalat dan nyamuk, maka kotorannya suci.
Kotoran dari burung haram dimakan yang tidak memiliki darah memancar adalah najis, walaupun ada pendapat yang menyatakan sebaliknya, terutama untuk kotorannya.
Jika seseorang ragu apakah kotoran tersebut berasal dari hewan halal atau haram, atau ragu apakah itu kotoran tikus atau kecoak, maka dihukumi suci.
Namun jika yakin bahwa kotoran itu berasal dari hewan haram, tetapi ragu apakah berasal dari hewan berdarah atau tidak, maka statusnya masih diperselisihkan — walaupun ada pendapat yang menyatakan tetap suci.

Sumber: wikifeqh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dukung Kami Dukung Kami