Pertanyaan 1398: Apa hukum penggunaan tembakau di kantor-kantor pemerintah dan tempat umum?
Jawaban: Jika bertentangan dengan peraturan internal kantor dan tempat umum, atau menyebabkan gangguan dan ketidaknyamanan bagi orang lain, atau membahayakan mereka, maka hal itu tidak diperbolehkan.
Pertanyaan 1399: Saudara saya adalah pecandu narkoba dan juga seorang pengedar narkoba. Apakah saya wajib melaporkannya kepada pihak berwenang agar mereka menghentikan perbuatannya?
Jawaban: Anda wajib melakukan amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran), dan Anda harus membantunya untuk berhenti dari kecanduan serta mencegahnya dari menyelundupkan, menjual, dan mendistribusikan narkoba. Jika melaporkan keadaannya kepada pihak berwenang dapat membantu menghentikan perbuatannya atau menjadi sarana nahi munkar, maka hal itu menjadi wajib.
Pertanyaan 1400: Apakah penggunaan “anfiyah” (tembakau hisap seperti snuff) diperbolehkan? Apa hukum kecanduan terhadapnya?
Jawaban: Jika memiliki dampak buruk yang signifikan, maka penggunaannya dan kecanduan terhadapnya tidak diperbolehkan.
Pertanyaan 1401: Apa hukum jual beli dan penggunaan tembakau?
Jawaban: Jual beli dan penggunaan tembakau pada dirinya sendiri tidak bermasalah, tetapi jika membahayakan secara signifikan bagi individu, maka penggunaannya dan jual belinya tidak diperbolehkan.
Pertanyaan 1402: Apakah ganja (hashish) suci? Dan apakah penggunaannya haram?
Jawaban: Ganja itu suci, tetapi penggunaannya haram.
Pertanyaan 1403: Apa hukum penggunaan narkoba seperti ganja, opium, heroin, morfin, mariyuana, dan lainnya—baik dengan cara dimakan, diminum, diisap, disuntikkan, atau dimasukkan melalui dubur? Apa hukum jual beli dan cara-cara lain mendapatkan penghasilan dari narkoba seperti pengangkutan, penyimpanan, dan penyelundupannya?
Jawaban: Penggunaan narkoba dan pemanfaatannya haram karena dampak buruknya yang signifikan baik secara pribadi maupun sosial. Oleh karena itu, mencari penghasilan dari narkoba melalui pengangkutan, penyimpanan, jual beli, dan lainnya juga haram.
Pertanyaan 1404: Apakah pengobatan dan penyembuhan penyakit dengan menggunakan narkoba diperbolehkan? Jika diperbolehkan, apakah diperbolehkan secara mutlak atau hanya jika tidak ada alternatif lain?
Jawaban: Jika pengobatan dan penyembuhan bergantung pada penggunaan narkoba dan hal tersebut diresepkan oleh dokter yang terpercaya, maka tidak bermasalah.
Pertanyaan 1405: Apa hukum menanam dan membudidayakan tanaman seperti opium, ganja, koka, dan lain-lain yang darinya dihasilkan opium, heroin, morfin, ganja, dan kokain?
Jawaban: Menanam dan membudidayakan jenis tanaman ini yang bertentangan dengan peraturan Republik Islam Iran tidak diperbolehkan.
Pertanyaan 1406: Apa hukum menyiapkan dan memproduksi narkoba, baik dari bahan alami seperti morfin, heroin, ganja, mariyuana, maupun dari bahan sintetis seperti LSD dan lainnya?
Jawaban: Tidak diperbolehkan.
Pertanyaan 1407: Apakah diperbolehkan menggunakan tembakau yang telah disemprot dengan jenis-jenis minuman keras tertentu? Dan apakah menghirup asapnya diperbolehkan?
Jawaban: Jika penggunaannya secara umum tidak dianggap sebagai konsumsi minuman keras dan tidak menyebabkan mabuk atau kerugian besar, maka tidak masalah, meskipun yang lebih hati-hati adalah meninggalkannya.
Pertanyaan 1408: Apakah memulai penggunaan tembakau itu haram? Jika seseorang yang kecanduan berhenti selama beberapa minggu atau lebih, apakah haram baginya untuk menggunakannya kembali?
Jawaban: Hukumnya berbeda-beda tergantung pada tingkat bahaya dari penggunaan tembakau. Secara umum, jika penggunaannya menyebabkan bahaya yang signifikan bagi tubuh, maka tidak diperbolehkan. Dan jika seseorang tahu bahwa dengan memulainya ia akan sampai pada tingkat tersebut, maka tidak diperbolehkan juga.
Pertanyaan 1409: Apa hukum harta yang diketahui secara pasti haram, seperti harta dari perdagangan narkoba? Jika kita tidak tahu siapa pemiliknya, apakah itu termasuk harta yang tidak diketahui pemiliknya? Jika demikian, apakah boleh digunakan dengan izin hakim syar’i atau wakilnya?
Jawaban: Jika seseorang tahu bahwa harta yang dimilikinya haram, dan dia mengenal pemilik sahnya, maka ia wajib mengembalikannya. Jika tidak, maka ia harus menyedekahkannya atas nama pemilik sahnya kepada fakir miskin. Jika harta haram tercampur dengan harta halal dan tidak diketahui jumlah maupun pemilik sahnya, maka ia wajib membayar khumus (seperlima) kepada pengelola khumus.
Referensi: Leader.ir