Hukum Fikih berkaitan dengan Olah Raga
Penggunaan Obat Perangsang dalam Olahraga
Soal: Apakah penggunaan obat perangsang (doping) dibolehkan dalam kompetisi yang sportif?
Jawab: Dibolehkan apabila dianggap sebagai pilihan independen yang dipilih oleh seorang manusia (jika memang tidak ada aturan yang melarangnya); tetapi tidak dibolehkan dalam kompetisi yang sportif, yang melibatkan sebuah kontrak antar kompetitor berdasarkan komitmen pada kondisi-kondisi khusus (yang mensyaratkan kompetisi tanpa doping), dimana gerakan atlet berdasarkan tubuh normal dan kekuatan alaminya yang tidak dipengaruhi faktor obat-obatan penguat yang dapat membuat gerakannya berlebihan.
Karena itu, seorang Muslim mesti memenuhi janjinya dan mesti loyal pada komitmennya, sepadan dengan bunyi hadis: "Orang-orang yang beriman setia pada janjinya...











Dukung Kami