Hukum fikih Ahlul Bait berkaitan dengan media massa
Soal: Apakah pemalsuan berita dibolehkan walaupun berita semacam itu tidak berlandaskan kejadian sebenarnya apabila dimaksudkan untuk menundukkan musuh?
Jawab: Pemalsuan berita tidak dihalalkan karena ketidaksahan mutlak dari berkata dusta, kecuali kalau ada kepentingan Islam yang mengikat yang mengantarkan kemenangan Islam atas musuh, yakni ia (musuh-penerj.) mungkin dapat dilemahkan, bingung, dan menyerah secara psikologis.
Soal: Berkaitan dengan pertanyaan di atas, apakah pemalsuan berita dibolehkan apabila Islam tidak dirugikan?
Jawab: Alasan tidak adanya kerugian belaka tidak membenarkan pembuatan berita bohong tetapi mesti ada kepentingan yang mengikat yang lebih penting daripada kerugian yang diharapkan berkata dusta. Hanya dalam suatu kasus kepentingan ini diberi prioritas...