Selasa, Juli 1

Tentang “Katsir al-Syak” (Orang yang Sering Ragu dalam Ibadah)

Definisi Katsir al-Syak
Katsir al-Syak merujuk pada seseorang yang sering mengalami keraguan dalam melaksanakan ibadah atau amal agama. Beberapa marja’ (otoritas keagamaan) Syiah telah menetapkan kriteria khusus untuk mengidentifikasi seseorang sebagai Katsir al-Syak.

Dalam beberapa riwayat, kondisi ini dikaitkan dengan pengaruh setan, dan mengikuti keraguan tersebut dianggap sebagai perbuatan yang tercela. Dalam hukum Islam (fikih), Katsir al-Syak memiliki aturan khusus dan tidak boleh mengikuti keraguannya.

Terminologi

Yang dimaksud dengan “syak” (keraguan) di sini adalah kondisi ketika dua kemungkinan memiliki bobot yang seimbang (50:50). Oleh karena itu, istilah ini tidak mencakup “zhann” (prasangka atau dugaan). Dalam fikih, “zhann” memiliki hukum tersendiri yang terkadang mirip dengan hukum keraguan.

Kriteria Keraguan yang Berlebihan

Mayoritas ulama fikih menyatakan bahwa ukuran “katsir” (banyaknya keraguan) ditentukan berdasarkan pandangan umum (‘urf) masyarakat. Artinya, jika perilaku seseorang dianggap tidak wajar dan berlebihan dalam hal keraguan, maka ia tergolong Katsir al-Syak. Beberapa ulama memberikan kriteria lebih spesifik, seperti:

  • Meragukan tiga salat berturut-turut.
  • Meragukan satu salat sebanyak tiga kali.

Hukum Fikih bagi Katsir al-Syak

Berdasarkan kaidah fikih “Lā syakka li-katsīr al-syak” (tidak ada nilai keraguan bagi orang yang sering ragu), seseorang yang termasuk Katsir al-Syak tidak boleh bertindak berdasarkan keraguannya. Dalam kondisi ini, asumsinya adalah:

  • Jika keraguan terkait apakah suatu amalan telah dilakukan atau belum, maka dianggap sudah dilakukan.
  • Jika keraguan terkait apakah suatu amalan dilakukan berlebihan (sehingga membatalkan ibadah), maka dianggap tidak dilakukan berlebihan.

Contoh:

  • Jika ragu apakah sudah rukuk atau belum, maka dianggap sudah rukuk.
  • Jika ragu apakah rukuk dilakukan sekali atau dua kali, maka dianggap hanya sekali (sehingga salatnya sah).

Sebagian kecil ulama berpendapat bahwa kaidah ini hanya berlaku untuk salat.

Beberapa Ketentuan Tambahan

  1. Jika seseorang sering ragu dalam satu masalah tertentu, apakah status Katsir al-Syak-nya berlaku juga untuk masalah lain? Terdapat perbedaan pendapat di antara ulama.
  2. Seseorang yang ragu apakah dirinya termasuk Katsir al-Syak atau tidak, tidak boleh mengikuti keraguannya.
  3. Jika seseorang sebelumnya termasuk Katsir al-Syak tetapi tidak tahu apakah kondisinya sudah berubah, ia tetap harus mengikuti hukum Katsir al-Syak.
  4. Beberapa marja’ Syiah bahkan mengharamkan mengikuti keraguan berlebihan dan waswas.

Beberapa Kaidah Fikih yang Relevan

Dalam fikih Syiah, terdapat beberapa kaidah yang membantu menyikapi keraguan, terutama bagi Katsir al-Syak:

1. Kaidah Faragh (Selesai)

Berdasarkan kaidah ini, jika keraguan muncul setelah selesai ibadah, maka tidak perlu dihiraukan, dan ibadah dianggap sah.
Contoh:

  • Setelah salat, ragu apakah Surah Al-Fatihah dibaca dengan benar atau tidak.
  • Ragu apakah rukuk sudah dilakukan atau belum.
    Dalam kasus ini, salat tetap sah.

2. Kaidah Tajawuz (Melewati Posisi)

Jika keraguan muncul saat masih dalam ibadah tetapi terkait bagian yang sudah lewat, maka keraguan tersebut diabaikan.
Contoh:

  • Saat rukuk, ragu apakah Surah Al-Fatihah dibaca dengan benar.
  • Saat sujud, ragu apakah rukuk sudah dilakukan.
    Ibadah tetap dilanjutkan tanpa memperhatikan keraguan tersebut.

3. Prinsip Istishab (Berpegang pada Keyakinan Sebelumnya)

Istishab berarti berpegang pada keadaan sebelumnya yang sudah diyakini, meskipun kemudian muncul keraguan. Prinsip ini membantu menghindari pengulangan ibadah yang tidak perlu.

Kedudukan Keraguan Berlebihan dalam Riwayat

Dalam sebuah hadis dari Imam Ja’far al-Shadiq (AS), disebutkan bahwa setan sangat senang jika manusia mengikuti keraguannya. Keraguan berlebihan dianggap sebagai bentuk ketaatan kepada setan, yang justru akan membuat setan semakin sering mengganggu ibadah orang tersebut.

Perbedaan antara Waswas (Obsesif) dan Katsir al-Syak

  • Waswas: Orang yakin telah melakukan suatu ibadah tetapi merasa tidak sempurna.
  • Katsir al-Syak: Orang tidak tahu apakah sudah melakukan suatu ibadah atau belum.
    Meski berbeda, hukumnya sama: tidak boleh mengikuti keraguan tersebut.

Untuk mengatasi waswas, berbagai solusi telah direkomendasikan oleh ulama.

Sumber: WikiShia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *