Pendahuluan
Dalam shalat berjamaah, sering terjadi seseorang datang terlambat dan baru sempat bergabung ketika imam sudah berada pada rakaat kedua. Dalam kondisi ini, rakaat tersebut menjadi rakaat pertama bagi makmum, sementara bagi imam merupakan rakaat kedua yang biasanya disertai doa qunut.
Pertanyaan yang sering muncul adalah:
“Apakah makmum yang baru bergabung pada rakaat kedua juga harus membaca qunut bersama imam, padahal itu rakaat pertamanya?”
Pandangan Ulama dan Fatwa Resmi
Masalah ini telah dijelaskan secara jelas dalam literatur fikih Ahlulbait (‘alayhimussalam), termasuk dalam Tawḍīḥ al-Masā’il karya Imam Khomeini, dan ditegaskan pula sesuai dengan pandangan Ayatullah Khamenei.
Berikut penjelasan dari sumber tersebut:
“Dalam hal ini, seseorang harus membaca qunut bersama imam. Pada rakaat berikutnya, jika masih ada waktu, disunnahkan baginya untuk membaca qunut lagi. Namun jika tidak sempat, maka tidak perlu membacanya.”
(Imam Khomeini, Tawḍīḥ al-Masā’il, masalah 1439 – sesuai dengan pandangan Ayatullah Khamenei)
Penjelasan Hukum
- Ketika Makmum Bergabung di Rakaat Kedua Imam
- Meskipun bagi makmum itu adalah rakaat pertama, ia tetap mengikuti imam dalam seluruh bagian shalat, termasuk membaca qunut.
- Hal ini karena makmum wajib mengikuti imam selama berada dalam posisi berjamaah, kecuali dalam hal-hal yang secara syar‘i tidak diperbolehkan.
- Pada Rakaat Kedua Makmum Sendiri (Setelah Imam Salam)
- Ketika makmum berdiri untuk menyempurnakan shalatnya setelah imam salam, ia akan melanjutkan ke rakaat kedua pribadinya.
- Pada rakaat ini, disunnahkan (mustahabb) baginya untuk membaca qunut lagi, sebagaimana dilakukan dalam shalat dua rakaat.
- Namun, jika waktunya sempit atau khawatir tertinggal bagian wajib shalat (seperti rukuk), maka tidak perlu membaca qunut kedua.
Kesimpulan
- Jika makmum bergabung pada rakaat kedua imam, maka:
- Ia ikut membaca qunut bersama imam, meskipun bagi dirinya itu rakaat pertama.
- Setelah imam salam dan makmum melanjutkan shalatnya, disunnahkan untuk membaca qunut lagi pada rakaat keduanya sendiri.
- Namun qunut yang kedua tidak wajib — boleh ditinggalkan bila waktunya tidak cukup.
Catatan Tambahan
- Qunut merupakan amalan mustahabbah (sunnah muakkadah) yang memiliki nilai spiritual tinggi, baik dalam shalat berjamaah maupun munfarid (sendiri).
- Mengikuti imam dalam qunut, meski posisi rakaat berbeda, tetap menunjukkan kesatuan dan kekompakan dalam ibadah jamaah, yang menjadi salah satu hikmah utama shalat berjamaah dalam Islam.
Referensi:
مطابق با نظر مقام معظم رهبری، آیتالله سید علی خامنهای
امام خمینی، توضیح المسائل، مسئله 1439
مرکز ملی پاسخگویی به سوالات دینی – شناسه مطلب: 48929

Dukung Kami