Kamis, April 18

Hari: 3 Agustus 2020

Fikih Ahlul Bait

Adab Berqurban dalam Ajaran Ahlul Bait

Bagi orang yang menunaikan ibadah haji, wajib untuk berqurban di hari ke-10 bulan Dzul Hijjah di kota Mina. Berqurban bagi yang tidak melaksanakan ibadah haji Namun bagi yang tidak melakukan ibadah haji tersebut, disunahkan juga untuk berqurban dan membagi-bagikan daging qurban kepada sesama. Imam Shadiq as pernah berkata, "Di hari Nahr (yakni Idul Adha) tidak ada amal yang lebih baik dari berqurban." Syaikh Shaduq menjelaskan hadis beliau dengan berkata, "Para pembesar berkeyakinan bahwa berqurban secara umum sangatlah dianjurkan, baik di Mina maupun di luar Mina, baik di hari Idul Adha maupun tidak; namun berqurban di Mina dan di hari Idul Adha pahalanya lebih banyak." Bahkan berhutang untuk berqurban pun dianjurkan Dalam kitab Man La Yahduruhul Faqih milik Syaikh Shad...
Fikih Ahlul Bait

Hukum orang tua dan keluarga memakan daging aqiqah anaknya dalam Fikih Ahlul Bait

Pertanyaan: Apa hukum memakan daging aqiqah anak sendiri? Jawaban: Memakan daging aqiqah anak sendiri dalam ajaran fikih Ahlul Bait as adalah makruh, terutama bagi sang ibu, lebih makruh lagi. Tidak hanya bapak dan ibu saja yang makruh memakan daging aqiqah tersebut, begitu pula orang-orang yang harus dinafkahi sang ayah, misalnya kakak atau adik anak yang diaqiqahi mereka makruh memakan daging aqiqah yang dimaksud. Kecuali jika kakak atau adik tadi sudah bukan orang yang harus dinafkahi oleh sang ayah, misal kakak atau adik itu sudah menikah dengan orang lain (karena jika sudah menikah, ayah tidak lagi harus menafkahi mereka). Lalu bagaimana jika anak yang diaqiqahi itu sendiri? Apakah ia boleh memakan daging aqiqah? Ia pun tak terkecualikan, makruh hukumnya bagi anak y...